Berikutcara mengurus surat keterangan ahli waris. Untuk biaya pengurus dari RT/RW hingga sampai kelurahan tidak akan dipungut biaya apapun. Anda hanya akan dikenakan biaya jika saat mendaftar permohonan dan perkara di pengadilan. Surat permohonan untuk membuat surat keterangan waris yang sudah ditandatangani oleh ahli waris.
TATACARA. Warga harus mengetahui dengan jelas harta peninggalan Pewaris ( Kakek/Nenek, Ayah / ibu, Saudara Kandung, dll); Ahli Waris membuat sendiri "SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS " sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun tanggal 3 Pebruari 2014, Nomor : 474.3/07 /FotokopiKTP ahli waris; Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit; Surat keterangan dari PT Taspen. Setelah semua syarat diatas telah dipenuhi, barulah dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. 2. Pengajuan Uang Duka Wafat di kantor Taspen. Ahli waris mendatangi kantor Taspen untuk proses pengajuan Uang Duka Wafat dan harus melengkapi syarat Fotokopikartu keluarga pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4 Fotokopi buku nikah pewaris (almarhum) menggunakan kertas A4 Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan Surat keterangan kematian dan penguburan Catatan sipil kematian Fotokopi akta lahir seluruh ahli waris denganharta waris. Pembuatan surat keterangan waris di kelurahan tidak dipungut biaya. Kewenangan BHP dalam membuat SKHW sudah jelas diatur dalam PMA Pasal 111 ayat (1) Huruf c Angka 6 PMA No. 16 Tahun 2021 bahwa "surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan". Selain Suratketerangan kematian dari kelurahan, Surat keterangan kematian dari RT. Apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya, seperti pada orang yang sudah lama hilang atau diperkirakan meninggal dunia namun tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan kematian baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.
Dilansirdari hukumonline.com, surat keterangan ahli waris untuk warga negara indonesia (wni) asli, dibuat dengan ditandatangani dua orang saksi, disahkan lurah, dan dikuatkan oleh camat setempat. Untuk surat ahli waris dari kelurahan atau desa, diperuntukkan bagi penduduk asli. Surat keterangan ahli waris dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu
SetelahAnda mendapatkan Surat Hak Waris dari kelurahan, selanjutnya datang ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris. Mengurus ke Badan Pertanahan Nasional Setelah mendapatkan Surat Keterangan Waris, Anda bisa langsung melanjutkan proses balik nama , caranya dengan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di .